Nasib Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% di Tangan Prabowo

Nasib Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% di Tangan Prabowo

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 23 Mar 2024 06:00 WIB
Semringah Prabowo saat Pidato Kemenangan Pilpres 2024
Prabowo saat Pidato Kemenangan Pilpres 2024/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 merupakan kewenangan pemerintah selanjutnya. Itu artinya pelaksanaannya ada di tangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa. Nanti dibahas berikutnya," kata Airlangga di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Airlangga menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski begitu, pelaksanaannya akan diperjelas lagi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait PPN itu UU HPP, jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian. Tetapi mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu dalam UU APBN (2025). Jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut," ucapnya.

Dalam penyusunan APBN 2025 itu tentu akan melibatkan pemerintahan terpilih yakni Prabowo dan Gibran. "UU-nya jelas tetapi nanti diperjelas oleh UU APBN," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan hal serupa. Dia bilang kebijakan tersebut tergantung presiden baru meski sudah diatur dalam UU HPP.

"PPN 12% ini juga termasuk masalah fatsun politiknya saja. UU HPP yang kita semua membahas, kita sudah setuju, namun kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk dalam pelaksanaan pembahasan mengenai target-target penerimaan negaranya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3).

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan UU HPP yang diteken pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

(aid/ara)

Hide Ads