DIPA 2007 Dibagi ke 34 Provinsi

DIPA 2007 Dibagi ke 34 Provinsi

- detikFinance
Selasa, 02 Jan 2007 13:54 WIB
Jakarta - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007 secara serentak pada Selasa (2/1/2007) diserahkan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. Penyerahan dilakukan oleh para menteri kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Kapolri, kepada para Gubernur. Selanjutnya, para Gubernur akan menyerahkan DIPA kepada berbagai instansi dan satuan kerja di daerah masing-masing.Dokumen DIPA yang diserahkan terdiri dari DIPA Sektoral, DIPA Dekonsentrasi, DIPA Tugas Pembantuan, DIPA Dana Alokasi Umum, serta DIPA Dana Alokasi Khusus (DAK).Seluruh dana APBN 2007 berjumlah Rp 763,5 triliun. Angka ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 504,8 triliun dan Anggaran Belanja untuk daerah berjumlah Rp 258,7 triliun.Dari total belanja pemerintah pusat, dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp 63,9 triliun, belanja barang sebesar Rp 71,5 triliun, belanja modal sebesar Rp 73,1 triliun, bantuan sosial sebesar Rp 49,4 triliun dan pembayaran bunga utang, subsidi dan belanja lain-Lain sebesar Rp 246,9 triliun.Sementara itu dalam APBN 2007 beberapa daerah yang memperoleh alokasi dana cukup besar antara lain DKI Jakarta 112,088 triliun, disusul Jawa Timur Rp 12,6 triliun, Jawa Barat Rp 12,2 triliun dan Nanggroe Aceh Darussalam Rp 11,7 triliun.Presiden SBY dalam sambutan tertulisnya berpesan agar pejabat tidak takut melaksanakan berbagai proyeknya. Sementara para aparatur pengawas dan penegak hukum bersikap objektif, tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berbagai pelaksanaan proyek. "Apalagi hanya rumor dan surat kaleng yang tidak jelas siapa pengirimnya," tegasnya.Menurut SBY, semua langkah pengawasan dan tindakan hukum wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya wajib pula dilakukan dengan hati-hati dan terkoordinasi, serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. "Ketiadaan koordinasi di antara aparatur pengawasan dan aparatur penegak hukum, akan menyebabkan seseorang diperiksa berkali-kali dalam kasus yang sama oleh instansi yang berbeda. Bahkan tidak jarang, seseorang diperiksa berkali-kali oleh instansi yang sama, tetapi pada tingkatan yang berbeda. Keadaan seperti itu membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman dan tidak menyenangkan. Waktu akan terbuang percuma, tanpa dapat memusatkan perhatian terhadap apa yang sedang dikerjakan," urainya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads