Luhut Minta Polemik Utang Minyak Goreng Segera Diselesaikan!

Luhut Minta Polemik Utang Minyak Goreng Segera Diselesaikan!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 25 Mar 2024 13:27 WIB
Pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan - Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng (25/03/2024).

"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," tutur Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Luhut juga meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Pihak Kejaksaan Agung menyebut pihaknya sudah membuat Legal Opinion (LO) demi menghindari risiko hukum di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kami sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor," konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

Dirinya menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya," ucap Luhut merespon informasi Jamdatun.

Sebagai informasi, perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

"Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar 474 Miliar Rupiah. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Mengenai penyelesaian pembayaran, Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.

"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas," ujar dia.

(ily/kil)

Hide Ads