Direktur Jenderal (Direjen) Bea dan Cukai Askolani memberikan penjelasan mengenai aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri. Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai barang bawaan ini belakangan dikritik netizen sebab penumpang diminta untuk melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai saat hendak ke luar negeri.
Dia mengatakan, aturan barang bawaan itu untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Namun, kebijakan itu sangat minim digunakan penumpang.
"Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai oleh para penumpang. Sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia mengatakan, kebijakan itu akan efektif dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar event di luar negeri. Sebab, mereka biasanya membawa banyak barang ke luar negeri.
Dengan pelaporan itu, Askolani mengatakan, akan mempercepat pelayanan saat kembali ke Indonesia.
"Mereka biasanya banyak membawa barang-barang dari dalam negeri yang kemudian untuk mendukung kegiatan atau event seperti pameran, pertandingan dan lain-lainnya yang kemudian barang-barang itu kalau sudah dicatatkan sebelumnya sebelum berangkat maka waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara, itu yang kita lakukan," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan edukasi kepada pelaku usaha lebih lanjut. Ia juga menegaskan, barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk maupun pajak.
"Dan kami sampaikan terhadap barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul clear barang dari dalam negeri untuk mendukung usaha, kegiatan mereka di internasional dan masuknya pun mudah dan dipercepat," terangnya.
(acd/das)