Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional truk angkutan barang selama libur Lebaran 2024 berlangsung. Ketetapan ini telah tertuang dalam penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah tersebut dimuat dalam SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024.
Juru Bicara Staf Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah jalan tol pada jam-jam tertentu yang diprediksi akan mengalami lonjakan jumlah kendaraan yang melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan sendiri akan dilakukan pada angkutan barang barang dengan sumbu tiga atau lebih (tipe truk yang mempunyai 3 sumbu roda atau lebih). Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Jadi maksud dari adanya SKB ini kan sebenarnya bagaimana agar yang namanya potensi kepadatan itu bisa kita kurangi dengan cara mengurai kepadatan. Yang dilakukan memang intinya melakukan pembatasan ya. Pembatasan itu bisa dilakukan dengan pelarangan atau dengan rekayasa lalu lintas," kata Adita dalam agenda Forum Merdeka Barat 9, Senin (25/3/2024).
"Nah pelarangan ini adalah pelarangan pembatasan barang. Tapi saya tekankan yang dilarang ini yang sumbu tiga ya, jadi (truk) yang besar. Karena kita tahu kendaraan yang besar sekali ini muatannya banyak itu biasanya bergeraknya lambat ya. Tentu ketika bergerak lambat ini bisa berpengaruh pada kendaraan lain," jelasnya lagi.
Ia menyebut pembatasan operasional truk angkutan barang ini akan diberlakukan diberlakukan pada H-7 sampai H-7 atau 5 sampai 16 April 2024. Adita menyebut perihal ini juga sudah disampaikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
"Pengecualiannya, umumnya adalah yang memang itu barang pokok ya. Sembako, bahan bakar minyak-gas, kemudian hantaran uang, dan hal-hal lain yang memang itu basic. Sementara di luar itu memang diminta untuk tidak bergerak dengan sumbu tiga," terangnya lagi.
(fdl/fdl)