PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang memperoleh Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Torehan itu dicapai Grab setelah melewati sejumlah proses yang ditetapkan KPPU.
"Kami mau mengungkapkan kebahagiaan dan sukacita ini kepada KPPU RI dalam menunjukkan keseriusan kami untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam acara sore hari ini, Grab secara simbolis akan menerima Sertifikat Persaingan Usaha dari KPPU RI," ucap Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam Agenda Konferensi Pers yang terlaksana di Pegangsaaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Neneng kemudian menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti program tersebut setelah pertama kali diluncurkan pada 2022. Alhasil, besar kemungkinan Grab Indonesia menjadi salah satu perusahaan pertama yang mengikuti program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Neneng mengaku melihat sertifikat tersebut sebagai capaian dan komitmen Grab untuk menerapkan persaingan usaha yang sehat. Ia berharap hal itu akan membuat Grab bisa memberi dampak signifikan bagi kemajuan perekonomian Indonesia.
"Kami seneng banget karena kami ingin memperlihatkan komitmen kami untuk persaingan usaha. Kami ingin persaingan usaha itu sehat, jangan sampai tidak sehat," tegasnya.
Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kemudian menjelaskan bahwa sertifikat tersebut resmi diperoleh Grab Indonesia pada 14 November 2023. Berdasarkan hasil sidang evaluasi, Grab dinilai KPPU sudah menunjukkan komitmen dan konsistensi lewat kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai hal lainnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi persaingan berusaha.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Grab Indonesia berlaku selama lima tahun mulai dari 14 Desember 2023 sampai 14 Desember 2028.
Namun, Aru mengingatkan agar program tersebut tidak hanya di atas kertas, ia berharap agar kepatuhan dalam persaingan usaha juga bisa diwujudkan Grab dalam berbagai program di lapangan.
"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.
(hns/hns)