Luhut Beberkan Awal Mula Pemerintah Utang Rp 474,8 M ke Pengusaha Migor

Luhut Beberkan Awal Mula Pemerintah Utang Rp 474,8 M ke Pengusaha Migor

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 25 Mar 2024 18:45 WIB
Luhut Resmi Buka Hub Space  X KAI Expo 2023
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan - Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap awal mula pemerintah memiliki utang Rp 474,8 miliar ke pengusaha minyak goreng. Menurutnya, hal ini tak lepas dari penugasan pemerintah kepada pengusaha untuk menjual minyak goreng murah.

Sebagai informasi, pada awal 2022 terjadi kelangkaan minyak goreng. Lalu diterbitkanlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan, Muhammad Lutfi, pada 18 Januari 2022. Isi aturannya, pengecer diminta menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan minyak goreng satu harga yang sempat dicanangkan Pemerintah pada Januari tahun 2022, nyatanya masih menyisakan kerugian bagi para pelaku usaha. Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah, membuat Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3," katanya dalam Instagram @luhut.pandjaitan, Senin (25/3/2024).

"Aturan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah menugaskan para pengusaha minyak goreng menjual seharga Rp 14 ribu per liter, sementara harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17 hingga Rp 20 ribu per liter. Selisih harga atau rafaksi dalam peraturan tersebut sudah seharusnya dibayarkan penuh oleh pemerintah," sambung Luhut.

ADVERTISEMENT

Ketidakjelasan pembayaran utang pengadaan minyak goreng kemasan yang berlarut-larut oleh pemerintah, memicu berbagai spekulasi negatif dari para peritel dan juga masyarakat umum. Meski begitu, Luhut berjanji masalah ini segera diselesaikan.

"Sengkarut yang terjadi sejak dua tahun yang lalu ini akhirnya dapat saya putuskan dan tuntaskan dalam Rakor Terbatas bersama para K/L terkait di pagi hari ini," sebutnya.

Menurutnya dari sisi hukum, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran kepada pengusaha. Besaran klaim pembayaran pun telah diverifikasi oleh Sucofindo dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia menyebut pembayaran harus mengacu pada verifikasi akhir dari Sucofindo. Alokasi pun telah tersedia di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan siap untuk dibayarkan.

"Berdasarkan berbagai kondisi di atas, saya secara khusus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha dan melunasi kewajiban pembayaran utang. Di samping itu, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir hari ini saya imbau juga agar mendukung seluruh proses pemenuhan kewajiban pemerintah kepada para pelaku usaha, sehingga hak-hak mereka bisa segera ditunaikan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

(ily/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads