Batas Lapor SPT Tinggal 5 Hari Lagi, Kantor DJP Buka Sabtu-Minggu Ini

Batas Lapor SPT Tinggal 5 Hari Lagi, Kantor DJP Buka Sabtu-Minggu Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2024 16:39 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024, untuk para Wajib Pajak (WP) yang ingin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan mereka.

"Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," tulis DJP dalam salah satu unggahan akun Instagram resminya, Selasa (26/3/2024).

Namun untuk jam layanan ini ditentukan oleh masing-masing kantor pajak. Selain itu, Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB pada tanggal tersebut melalui Live Chat di laman www.pajak.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain memberikan pelayanan dalam kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari-Maret 2024 telah dibuka sebanyak 3.039 Pojok Pajak di seluruh Indonesia," terang DJP lagi.

Untuk jadwal dan lokasi layanan Pojok Pajak ini, masyarakat bisa mengakses link bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, penambahan jadwal pelayanan pajak baik di kantor atau di luar kantor ini dilakukan DJP seiring mendekati batas akhir penyampaian SPT wajib pajak pribadi yang tinggal lima hari lagi atau sampai 31 Maret 2024.

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak mereka sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.

"Saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (Rp 4,5 juta) untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3) kemarin.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads