Pelaku usaha yang ada di dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyambut baik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait utang pemerintah terkait minyak goreng. Luhut sendiri menegaskan pemerintah bakal melunasi utang Rp 474,8 miliar ke pengusaha minyak goreng.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pak Luhut Binsar Pandjaitan karena beliau sebagai pemerintah, sangat berkeinginan untuk mengatasi kemelut yang sudah hampir dua tahun terkatung-katung karena tidak berkesudahan," ucap Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, kepada detikcom, Selasa (26/3/20240.
Sahat kemudian menjelaskan bahwa sejak pembayaran rafaksi minyak goreng belum lunas, banyak produsen dan distributor minyak goreng yang mengeluhkan hal tersebut. Awalnya, ia menjelaskan minyak goreng dulunya diurus oleh Kementerian Perindusterian (Kemenperin). Semua penyaluran minyak goreng harus tercatat di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng pada 2022, pemerintah menugaskan pengusaha menjual minyak seharga Rp 14 ribu per liter dari harga pasaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu. Sahat menjelaskan pemerintah memberi besaran subsidi sebanyak Rp 1.480 per liter dalam kurun April sampai Juni 2022.
"Dan itu kekurangan antara biaya produksi (Harga Acuan Kelayakan) harga penjualan ke D1 (Distributor). Sudah teratasi oleh Kemenperin dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS)," jelasnya.
Yang jadi persoalan, harga Refraksi pada awal 2022 veri Kementerian Perdagangan masih belum teratasi. Hal itulah yang disebut Sahat menimbulkan kegelisahan produsen dan distributor minyak goreng sampai di tingkat retail. Namun, karena Luhut sudah memastikan bahwa pemerintah akan membayar utang sebanyak Rp 474,8 miliar, ia bersyukur masalah itu kini sudah diatasi.
Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, Luhut mengatakan masalah rafaksi minyak goreng akan segera diselesaikan. Pemerintah akan segera membayar kewajibannya ke pengusaha minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar.
"Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit selesai nasib orang dua tahun," kata Luhut dalam video yang diunggah di Instagramnya @luhut.pandjaitan," katanya Senin (25/3/2024).
Menurut Luhut, fokusnya saat ini bukanlah mencari siapa yang salah. Baginya yang terpenting adalah memenuhi hak para pengusaha yang sudah tertunda selama dua tahun. Ia memastikan BPDPKS bakal membayar Rp 474,8 miliar kepada pengusaha.
"Kita tidak mencari yang salah siapa, tapi tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini supaya dibayarkan dan Hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka. Dan saya tadi pesan ke pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya," ujar Luhut.
(das/das)