Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan pemberian THR yang diimbau untuk driver ojek online tidak sepenuhnya diberikan berupa uang tunai. Servis kendaraan gratis hingga insentif jam sibuk juga bisa masuk sebagai THR.
Indah menjelaskan beberapa yang sudah dilakukan oleh perusahaan aplikasi kepada driver ojek online. Misalnya saja pemberian fasilitas servis motor atau mobil gratis selama bulan Ramadan.
Ada juga soal insentif khusus untuk pesanan di jam-jam sibuk. Misalnya, pesanan pengiriman makanan di jam-jam dekat buka puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan juga selama ini sudah banyak memberikan hampers lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya," beber Indah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (25/3/2024).
Indah mengatakan THR bisa diberikan berupa kemudahan atau insentif, maupun dalam bentuk barang pemberian dari pihak aplikator ke driver.
Karena driver ojek online pada prinsipnya hanya mitra dan tidak ada ikatan kerja seperti karyawan maka dari itu tidak ada kewajiban THR diberikan dalam bentuk uang.
"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," beber Indah.
(hal/rrd)