Pemerintah Tak Tahu Koba Tin Cari Pinjaman ke MSC
Rabu, 03 Jan 2007 12:22 WIB
Jakarta -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengaku tidak tahu menahu soal kabar PT Koba Tin yang telah meminjam uang sebesar US$ 55 juta kepada Malaysia Smelting Company (MSC).PT Timah Tbk selaku pemegang saham 25 persen di PT Koba Tin juga tidak mengetahui soal pinjaman tersebut. Padahal seharusnya pinjaman dilakukan dengan izin pemegang saham dan pemerintah.Purnomo mengaku tidak pernah mendapatkan permintaan izin dari Koba Tin untukpeminjaman uang sebesar itu. Koba Tin saat ini sedang terlilit kasus perdagangan timah ilegal."Itu salah. Kenapa itu salah, karena kita juga sudah klarifikasi dengan Polri," kata Purnomo, kepada wartawan usai menyerahkan hewan kurban di Departemen ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/1/2007).Purnomo mengatakan, sesuai dengan peraturan maka permintaan pemimjaman uang harus dilaporkan kepada pemerintah. "Pemerintah hingga kini belum pernah memberikan izin untuk itu," katanya.Purnomo menjelaskan, berdasarkan PP tahun 1975 pembinaan dan pengawasan pertambangan timah dilakukan oleh pemerintah daerah dan itu telah disepakati saat rapat di Bangka Belitung. "Pemerintah pusat akan memberikan arahan dan aturan yang sifatnya makro," katanya.Purnomo menegaskan, dalam rapat koordinasi juga diputuskan proses hukum terhadap Koba Tin akan terus dilakukan. Namun keputusan untuk memutus kontrak PT Koba Tin masih akan menunggu sampai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Silakan diusut Koba Tin. Kalau mereka bersalah dan ada keputusan hukum tetap ya kita tindak. Kalau belum ada keputusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), ya kita kan susah juga," cetusnya.Sementara Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon FSembiring mengatakan, pihaknya juga sudah mengklarifikasinya dengan pihakKoba Tin. "Mereka (Koba Tin) telah datang kita. Dan kita tanya kemana saja kau pinjam duit itu. Dan tidak ada itu. Sampai sekarang kita tidak setuju itu," kata Simon.Peminjaman uang, lanjut Simon, harus melalui persetujuan pemerintah dan hingga kini pihaknya belum pernah mendapatkan permintaan itu. "Kan harus jelas, karena pengaruhnya itu kalau dia pinjam duit kita tidak tahu, nanti dia rugi bagaimana," tandasnya.
(mar/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































