Pemerintah Belum Bertindak Soal Ganti Rugi Lapindo
Rabu, 03 Jan 2007 14:39 WIB
Jakarta - Pemerintah belum bisa mengambil keputusan terhadap kabar Lapindo yang engganmenyediakan dana sekitar Rp 3,8 triliun untuk ganti rugi tanah warga korban lumpur panas di Sidoarjo.Pemerintah mengaku belum pernah mendengar dari pihak Lapindo mengenaikeengganan perusahaan itu membayar ganti rugi karena merasa tidak mampu."Itu kapan pernyataan itu. Siapa yang menyatakan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro kepada wartawan di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/1/2006).Purnomo mengaku, masih akan mengecek pernyataan bahwa Lapindo tidak sanggup menyediakan dana Rp 3,8 triliun untuk mengganti tanah korban lumpur. "Saya akan cek dulu, itu 3,8 untuk yang mana," ujarnya.Purnomo memastikan dana yang harus disiapkan untuk mengganti tanah milik warga Sidoarjo bukan sebesar itu. "Rp 3,8 triliun? Setahu saya angkanya salah," kata Purnomo tanpa mau merinci berapa sebenarnya angka yang harus dikeluarkan untuk penggantian lahan.Purnomo mengatakan, penanganan korban lumpur sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang menyebutkan dalam waktu 6 bulan hingga 8 Maret 2007 semua pendanaan ditanggung oleh Lapindo."Jadi mungkin yang saya duga, pernyataan (Lapindo) itu dengan berpegang pada Keppres XIII tahun 2006 itu. Setelah itu bagaimana? Saya berpegang teguh pada pernyataan Presiden yang menyatakan sebagian itu ada kepentingan kita (pemerintah) dan sebagian ada kepentingan Lapindo," katanya."Ini lah yang harus dipilah dan ini yang belum diputuskan. Lah saya belum berani bilang, lah wong Presiden saja belum memutuskan. Karena itu masih akan dilihat nanti," ujarnya.
(mar/ir)











































