Inilah Daftar 15 Industri yang Mendapat Insentif PPh

Inilah Daftar 15 Industri yang Mendapat Insentif PPh

- detikFinance
Rabu, 03 Jan 2007 16:42 WIB
Jakarta - Dalam rangka menggerakkan sektor riil untuk menciptakan lapangan kerja, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh). Berikut daftar 15 industri yang akan mendapatkannya. Sebanyak 15 industri itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)."Setiap perusahaan pokoknya investasi baru, atau perluasan pokoknya dapat," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/1/2007).Insentif pajak itu tertuang dalam peraturan pemerintah No 1 tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu, dan atau di daerah tertentu. PP itu mulai berlaku sejak 2 Januari 2007 dan dalam kurun waktu 1 tahun akan dilakukan evaluasi sejak PP itu ditetapkan. Ke-15 industri itu adalah industri makanan, tekstil dan pakaian jadi, kertas dan bubur kertas, bahan kimia industri, barang kimia farmasi, industri karet, porselen, logam dasar besi baja, logam dasar bukan besi, mesin dan perlengkapannya, motor listrik dan generator, elektronik dan telematika, alat angkut darat, industri dan perbaikan kapal, pembuatan logam dasar bukan besi.Insentif yang diberikan dalam PP tersebut adalah berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari modal yang ditanamkan dan dibebankan selama 6 tahun. Selain itu juga berupa penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri dengan rate yang lebih rendah yaitu sebesar 10 persen. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads