Zulhas mengatakan, sebagai warga negara yang baik jika membeli banyak barang dari luar negeri memang harus membayar pajak. Namun, dengan aturan baru tersebut menurut Zulhas masyarakat diberikan keringanan dengan sejumlah barang tertentu boleh dibawa dan bebas pajak.
"Nggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong. Sebagai warga negara yang baik ya bayar pajak. Justru sekarang pemerintah memberi, kalau dulu berapapun yang dibeli, bayar pajaknya. Kalau sekarang kan dikasih bonus, dua pasang nggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, ada tas, boleh," kata dia ditemui di Pergudangan di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Zulhas menegaskan jika barang bawaannya sangat banyak atau melebihi aturan akan dikenakan pajak. Terutama barang bawaan itu untuk diperdagangkan lagi di dalam negeri.
"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," jelasnya.
Zulhas menyebut aturan barang bawaan dari luar negeri itu merupakan hal yang wajar dilakukan Indonesia. Bahkan menurutnya aturan di Indonesia cukup longgar dibandingkan negara lain.
"Jadi saya ingatkan bahwa prosedur Bea Cukai itu kita ini termasuk yang paling longgar. Cobalah kita pergi ke mana aja dah, ke Arab Saudi, Amerika, Jepang, Korea, digeledah. Jadi taati lah aturan yang ada," pungkasnya.
Simak juga Video: Kata Sandi soal Rencana Revisi Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari LN
(ada/ara)