Bayar Denda Rp 4,17 M, Penyidikan Tindak Pidana 2 Wajib Pajak Ini Dihentikan

Bayar Denda Rp 4,17 M, Penyidikan Tindak Pidana 2 Wajib Pajak Ini Dihentikan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 29 Mar 2024 13:31 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SMS dan D melalui wajib pajak PT SMS yang melalukan kegiatan usaha dalam bidang Konstruksi Gedung Lainnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan kegiatan penyidikan tidak dilanjutkan karena kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran masing-masing Rp 2.089.485.800. Dengan begitu total keseluruhan pelunasan sebesar Rp 4.178.971.600.

"Tersangka SMS dan D telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada Menteri Keuangan," kata Vita dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas permintaan dari Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.

"Penghentian penyidikan ini sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka SMS dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka D melalui Wajib Pajak PT SMS" beber Vita.

ADVERTISEMENT

Proses penyidikan pajak yang menghasilkan pemulihan kerugian negara ini dianggap sebagai keberhasilan dan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum DJP, kejaksaan dan kepolisian.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan yang diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) wajib pajak agar lebih patuh.

Upaya yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II ini sesuai dengan asas Ultimum Remedium yang terdapat dalam Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yaitu penggunaan hukum pidana pajak merupakan jalan akhir dalam penegakan hukum perpajakan.

"Penegakan hukum perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN," pungkas Vita.

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads