Separuh KPR Milik Karyawan 'Kecil' akan Ditanggung Pemerintah

Separuh KPR Milik Karyawan 'Kecil' akan Ditanggung Pemerintah

- detikFinance
Kamis, 04 Jan 2007 12:37 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menanggung separuh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah antara Rp 2-2,5 juta per bulan dalam bentuk asuransi. Jika masyarakat terkena pemutusan hubungan kerja atau pailit maka mereka tetap akan mendapatkan rumah.Menurut Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari, dengan adanya peraturan ini, diharapkan lembaga penerbit kredit seperti bank dapat berbagi risiko."50 persen itu dari jumlah KPR-nya, jangan diartikan 50 persen dari jumlah lain. Kita berharap bank ada teman berbagi risiko karena itu ada asuransi," ujarnya usai rakor mengenai perumahan di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/1/2007).Dukungan asuransi bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 70/PB/2006 Tentang Tata Cara Pembayaran Dukungan Asuransi KPR/KPRS Untuk Pembangunan Rumah Sederhana Sehat yang diteken pada 13 Desember 2006.Dalam peraturan itu disebutkan asuransi KPR/KPRS adalah program asuransi yang bertujuan untuk memberikan insentif kepada Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan (LPKP) agar dapat memfasilitasi kredit/pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk melindungi debitor terhadap sejumlah nilai KPR/KPRS bersubsidi apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran karena terkena pemutusan hubungan Kerja atau mengalami kepailitan usaha. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads