Pemerintah Perpanjang Larangan Impor Udang

Pemerintah Perpanjang Larangan Impor Udang

- detikFinance
Kamis, 04 Jan 2007 16:24 WIB
Jakarta - Pemerintah memperpanjang larangan impor udang selama 6 bulan, sebagai upaya pencegahan masuknya virus internasional pada udang yang saat ini masih beredar.Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/12/2006 dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PB.02/Men/2006 tentang larangan sementara impor udang ke wilayah Indonesia."SKB itu ditandatangani pada 29 desember 2006 dan berlaku sampai 29 Juni 2007," ungkap Dirjen perdagangan Luar Negeri Diah maulida dalam perbincangannya dengan detikcom di Jakarta, Kamis (4/1/2007).Dua pos tarif yang masuk dalam SKB itu ialah jenis udang kecil, biasa dan beku serta jenis udang segar."Beredarnya udang yang tercemar oleh antibiotik, hama, dan penyakit ikan di pasar internasional sampai saat ini masih berlangsung. Sehingga dalam rangka melakukan upaya pencegahan masuknya udang tersebut ke wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu untuk melarang sementara impor udang," tambah Diah. (arn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads