Impor Kendaraan Bekas Distop
Kamis, 04 Jan 2007 17:10 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya mengabulkan permintaan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) untuk tidak memperpanjang izin impor kendaraan bermotor bukan baru."Izin impor kendaraan bekas sudah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2006. Pemerintah sepakat untuk tidak memperpanjangnya berdasarkan evaluasi antara pemerintah dengan dunia otomotif dalam negeri," ungkap Dirjen Industri Alat Angkut dan Telematika (IATT) Budhi Darmadi dalam perbincangannya dengan detikcom di Jakarta, Kamis (4/1/2007).Menurut Budhi langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan investasi sektor otomotif yang pada tahun 2007 diprediksi akan bersinar."Cara ini akan meningkatkan investasi di sektor otomotif pada tahun 2007," tambahnya.Sementara itu, Dirjen perdagangan Luar Negeri Diah maulida membenarkan tentang tidak diperpanjangnya izin ini. "Ya memang tidak diperpanjang. Tapi bagi pelaksanaan impor yang on the pipelines masih diberi waktu sampai dengan 28 Februari 2007," ungkap Diah.Sebelumnya, Depperin secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Departemen Perdagangan tentang penghentian izin impor kendaraan bermotor bukan baru dan meminta tidak lagi memperpanjang kebijakan itu. Izin impor kendaraan bermotor bukan baru (bekas) ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.38/M-DAG/Per/12/2005 yang diterbitkan pada 31 Desember 2005 lalu dan berlaku hingga 31 Desember 2006.
(arn/qom)











































