Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, BPKN Minta Perusahaan Tanggung Jawab!

Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, BPKN Minta Perusahaan Tanggung Jawab!

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 31 Mar 2024 09:43 WIB
Aghnia Punjabi saat rilis kasus penganiayaan putrinya di Malang.
Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Jakarta -

Penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia oleh pengasuhnya memancing reaksi dari berbagai kalangan publik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turut menyoroti tindakan tuna moral tersebut.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. "Kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi, semoga dapat segera pulih seperti sedia kala," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).

Fitrah berpandangan bahwa kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan mekanisme di kepolisian dan berhenti pada penghukuman pelaku. Ia meminta yayasan penyalur pengasuh anaknya juga harus bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucapnya.

Menurut Fitrah, terdapat beberapa ketentuan regulasi yang potensial dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. Seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang, serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut di atas ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data yang tidak benar.

"Karenanya kami berpandangan, terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian ini sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum" ujarnya.

Tindakan tidak sesuai janji tersebut dinilai potensial melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti melanggar pasal itu, perusahaan penyedia jasa pengasuhan yakni PT V dapat ancaman pidana.

"Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah" ujar Fitrah.

Fitrah mengaku dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada PT V selaku yayasan penyalur penyedia jasa pengasuh tersebut. "Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala" imbuh Fitrah.

Sementara itu, Ketua BPKN Mufti Mubarok menambahkan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan.

"Kami menilai kasus ini dapat menjadi awal perbaikan tata kelola pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan. Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini" ucap Mufti.

Selain itu, Mufti juga mengungkapkan bahwa BPKN siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.

"Sesuai tugas dan fungsi kami menurut UU Perlindungan Konsumen, BPKN siap menerima pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam menggunakan produk barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153" tandas Mufti.

(aid/rrd)

Hide Ads