Terungkap! Yayasan Penyalur Suster Anak Aghnia Punjabi Belum Berizin

Terungkap! Yayasan Penyalur Suster Anak Aghnia Punjabi Belum Berizin

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 31 Mar 2024 18:15 WIB
Aghnia Punjabi saat rilis kasus penganiayaan putrinya di Malang.
Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan Yayasan Val The Consultant Indonesia belum memiliki izin untuk beroperasi. Yayasan itu sedang menjadi sorotan karena menjadi penyalur suster yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.

"Betul, dalam catatan kami yayasan ini masih dalam verifikasi karena masih ada beberapa yang tidak lengkap," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Minggu (31/3/2024).


Anwar menceritakan kronologis permohonan perizinan Val The Consultant Indonesia yang sampai saat ini dokumennya dinyatakan belum lengkap. Awalnya perusahaan mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perizinan pun telah dilakukan verifikasi dokumen pada Januari 2024. Tim Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 28 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, masih terdapat kekurangan dokumen yang harus diperbaiki, salah satunya belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian. Izin pun tidak dapat diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah.

ADVERTISEMENT

"Serta dokumen lainnya yang belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," ucapnya.

Padahal Val The Consultant Indonesia berdiri sejak 2012. Yayasan tersebut merupakan layanan konsultan resmi dan manajemen rekrutmen profesional pengasuhan anak, pekerja rumah tangga dan driver.

Atas kasus ini, Anwar menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat ingin menggunakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) dengan mengecek terlebih dahulu izin dari lembaga penyalur.

"Informasi tentang LPPRT yang sudah berizin dapat dilihat melalui aplikasi siapkerja. Karena kami biasanya mengupload daftar LPTKS, LPPRT dan Job Portal yang sudah berizin setiap 3 bulan sekali," bebernya.

(aid/rrd)

Hide Ads