Perusahaan Tak Bayar THR? Pekerja Bisa Lapor ke Sini!

Perusahaan Tak Bayar THR? Pekerja Bisa Lapor ke Sini!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 01 Apr 2024 13:51 WIB
Posko aduan THR di Surabaya
Ilustrasi/Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang bisa diakses di https://poskothr.kemnaker.go.id. Situs ini dapat digunakan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Adapun THR wajib dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika melihat kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama, Pemerintah memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10 April atau 11 April 2024. Mengacu pada asumsi itu, maka pembagian THR paling lambat adalah sekitar tanggal 3 atau 4 April 2024.

"Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," seperti tertulis di situs Posko THR, dikutip, Senin (1/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut cara melapor ke Posko THR Kemnaker:

ADVERTISEMENT

1. Akses laman https://poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Masuk
3. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Pengaduan THR :
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan

Sebagai catatan, pengaduan akan dibuka 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

(ily/rrd)

Hide Ads