Pegawai Pajak Dilarang Keras Terima Hadiah Lebaran, Ini Penjelasannya

Pegawai Pajak Dilarang Keras Terima Hadiah Lebaran, Ini Penjelasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 04 Apr 2024 09:32 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman tentang larangan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H/2024. Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun.

Informasi itu disampaikan lewat pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idul Fitri 1445 H. Larangan pemberian hadiah termasuk dalam bentuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran.

"Sehubungan dengan Peringatan Idul Fitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," tulis pengumuman tersebut dikutip Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh pihaknya tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Untuk itu, Wajib Pajak tidak perlu membalasnya lewat pemberian sesuatu.

"Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, diminta segera lapor melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

"Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tutupnya.

(aid/rrd)

Hide Ads