Pemerintah bakal membahas aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pengemudi ojek online atau ojol bulan depan. Hal ini diungkap langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Menurut Afriansyah, pembuatan regulasi ini merupakan arahan dari Komisi IX DPR RI. Dalam pembahasan itu, Kemnaker akan mempertemukan perwakilan pengemudi ojol dengan aplikator.
"Dan kita sudah menjelaskan bahwa pekerja ojol ini sedang dibahas akan masuk dalam rangkaian seperti apa. Nah, ini sudah tim sudah kita siapkan sesuai arahan DPR RI Komisi IX, kita akan pertemukan dengan aplikator. Kalau kesejahteraan sebenarnya aplikator itu sudah lumayan banyak. Artinya, ojol itu sudah banyak," katanya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Afriansyah menyebut pengemudi ojol meminta agar mereka mendapatkan THR keagamaan. Saat ini THR untuk ojol bersifat imbauan, sementara aplikator tetap memberikan insentif. Secara rinci pembahasan regulasi ini dilakukan setelah peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024.
"Cuman THR ini kan tunjangan hari raya keagamaan, itu yang mereka tambah. Jadi insyaallah kita akan perhatikan. Setelah Mei. Setelah hari peringatan buruh nasional Tanggal 1 Mei, May Day," imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut insentif yang diterima ojol cukup beragam, misalnya servis kendaraan gratis hingga bonus untuk pengantaran di jam tertentu.
"Perusahaan-perusahaan, aplikator itu sejak beberapa tahun lalu sudah memberikan insentif servis motor mobil gratis, bantuan-bantuan, hampers gratis, bonus kalau nganter makanan jam critical time, ketika buka puasa dapat bonus," pungkasnya.
Simak juga Video 'Menaker soal Imbauan THR buat Ojol: Itu Niat Baik Kami':