Sistem Perizinan akan Gantikan Kontrak Karya Pertambangan
Senin, 08 Jan 2007 14:50 WIB
Jakarta -
Sistem kontrak karya pertambangan akan diubah menjadi sistem perizinan. Dengan perubahan sistem ini, diharapkan posisi pemerintah bisa lebih kuat.Usulan perubahan sistem itu dimasukkan dalam RUU Minerba yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan Komisi VII DPR RI."Selama ini kita menggunakan sistem kontrak karya sehingga jika terjadi cidera janji, pemerintah bisa dituntut. Tapi dengan memberikan izin, hal tersebut tidak bisa terjadi," kata Witoro S. Soelarno, Direktur Teknik Lingkungan Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi DESDM.Ia menyampaikan hal itu disela-sela diskusi tentang perubahan izin pertambangan di RUU Minerba di sebuah cafe di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (8/1/2007).Namun menurut Witoro, kontrak kerjasama yang sudah terjadi akan tetap dilanjutkan sampai selesai. "Kita tidak bisa memutuskan kontrak yang sudah ada begitu saja," ujarnya.RUU Minerba disiapkan untuk menggantikan UU Pertambangan Umum No 11/1967. RUU Minerba ditargetkan selesai dan disahkan pada Maret 2007. Hanya ada 1 jenis izin usaha pertambangan, dan tidak ada lagi kontrak antara perusahaan dan pemerintah. Perizinan dikeluarkan melalui proses lelang untuk mineral logam dan batubara dengan perlakuan sama dan prinsip transparansi. Witoro menjelaskan, dalam RUU Minerba ini, perizinan juga dibuat lebih sederhana. Karena hanya akan ada dua jenis izin yaitu izin eksplorasi dan eksploitasi. Izin eksplorasi diberikan selama tiga tahun dan bisa diperpanjang sekali lagi selama tiga tahun. Sedangkan izin eksploitasi selama 30 tahun dan bisa diperpanjang dua kali lima tahun. Sementara Jaringan Advokasi Pertambangan (JATM) menilai RUU ini banyak mengundang protes dari kalangan investor karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum.Peneliti Hukum Tambang JATM, Andiko mengatakan, RUU Minerba ini tidak menyelesaikan masalah sosial di sekitar daerah pertambangan. Perubahan sistem kontrak itu membuka ruang lebar bagi kompetisi memperebutkan izin pertambangan.
(qom/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































