Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bantuan pangan yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial (perlinsos).
"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlinsos, namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Di dalam APBN ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos," tegas Sri Mulyani saat menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Sri Mulyani mengatakan fungsi Bapanas untuk menangani kerawanan pangan di antaranya melalui pengadaan pengelolaan dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana. Oleh karena itu, bantuan beras yang digulirkan bukan bagian dari perlinsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah membentuk Bapanas melalui Perpres 66 Tahun 2021 untuk memenuhi tata kelola pangan nasional secara terarah dan efektif, menciptakan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan, serta kemandirian pangan secara nasional," beber Sri Mulyani.
Pada 2023, Bapanas memiliki anggaran Rp 10,2 triliun dan sudah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Pemberian dilakukan oleh Perum Bulog selama periode September-November 2023 berupa 10 kilogram (kg) beras.
"Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan Bapanas, diperlukan review oleh BPKP untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan," tegas Sri Mulyani.
Anggaran Bapanas di 2024 justru turun 30% menjadi Rp 6,71 triliun. Anggaran tersebut untuk pemantapan ketersediaan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian kerawanan pangan dan pemantapan kewaspadaan pangan dan gizi, serta pemantapan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
(aid/rrd)