Thailand Batasi Kepemilikan Asing
Selasa, 09 Jan 2007 16:28 WIB
Bangkok - Protes para pebisnis asing tampaknya tidak mempan. Pemerintah Thailand tetap akan memberlakukan UU baru yang mewajibkan para investor asing mengurangi kepemilikannya atas perusahaan-perusahaan di Thailand hingga di bawah 50 persen."Investor asing yang memiliki lebih dari 50 persen saham di perusahaan harus menguranginya dalam waktu setahun," ujar Menteri KeuanganThailand Prodiyathorn Devakula.Mantan Gubernur Bank Sentral itu menyampaikan keputusan pemerintah kepada pers setelah digelar rapat kabinet selama 5 jam pada Selasa (9/1/2007) seperti dikutip dari AFP."Investor asing yang memiliki lebih dari 50 persen hak voting harus mengurangi hak voting itu dalam waktu dua tahun," tambahnya.Namun ketentuan itu hanya akan diberlakukan pada perusahaan-perusahaan yang dianggap penting dan bersentuhan dengan masalah keamanan nasional Thailand. Selain itu juga diberlakukan pada perusahaan-perusahaan yang berdampak pada sumber daya alam atau tradisi Thailand.Rapat Kabinet itu menyetujui revisi atas UU Investasi Asing. Namun PM Surayud Chulanont menegaskan, Dewan Penasihat Hukum pemerintah akan terus berdiskusi membahas detail dari UU baru tersebut untuk memastikan ketepatan dan transparansi."Dampak dari UU baru ini masih memerlukan beberapa waktu. Kami pikir UU ini masih memerlukan detail agar lebih transparan dan membuat investor lebih percaya diri," tambahnya.Ketentuan itu kembali merontokkan indeks saham di Stock Exchange of Thailand. Indeks saham langsung anjlok 2,03 persen atau 12,84 poin ke level 620,98.
(qom/ir)











































