Inilah Pedoman Tunjangan DPRD

Inilah Pedoman Tunjangan DPRD

- detikFinance
Rabu, 10 Jan 2007 14:13 WIB
Jakarta - Pemerintah membuat pedoman untuk tunjangan anggota DPRD. Keputusan itu dibuat menyusul banyaknya daerah yang menentukan sendiri besaran pendanaan bagi pimpinan dana anggota DPRD, termasuk dana operasional dan tunjangan komunikasi intensifnya.Pedoman itu dibuat pemerintah untuk menjamin kewajaran, proporsional dan aspek kepatutannya. Pedoman tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD."Kami menganggap perlu diatur azas kepantasan dan proporsional itu, yaitu aturan untuk klasifikasikan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerahnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers soal implementasi PP 37/2006 di Depdagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu(10/1/2007).Sri Mulyani menjelaskan, kemampuan keuangan daerah cukup heterogen yang direfleksikan dengan nilai Pendapatan Umum Daerah yakni pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai. Untuk itu, akan dibuat 3 kelompok Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).Pertama, kelompok Tinggi apabila KKD lebih besar dari Rp 1,5 triliun untuk propinsi maka untuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD-nya maksimal akan mendapatkan Rp 32,2 juta per bulan, wakil Rp 22,7 juta, dan anggota Rp 12,8 juta per bulan.Untuk kelompok tinggi Kab/kota apabila KKD lebih besar adari Rp 500 miliar, dan maka untuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRDnya maksimal akan mendapatkan Rp 24,7 juta per bulan, wakil Rp 17,6 juta dan anggota Rp 10,6 juta per bulan.Kedua, kelompok Sedang apabila KKD antara Rp 600 miliar hingga Rp 1,5 triliun untuk propinsi maka untuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD-nya maksimal akan mendapatkan Rp 23,2 juta per bulan, wakil Rp 16,1 juta, dan anggota Rp 9,8 juta per bulan.Untuk kelompok Sedang kab/kota apabila KKD antara Rp 200 miliar hingga Rp 500 miliar maka untuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRDnya maksimal akan mendapatkan Rp 18,4 juta per bulan, wakil Rp 13 juta, dan anggota Rp 8,5 juta per bulan.Ketiga, Kelompok Rendah apabila KKD kurang dari Rp 600 miliar untuk propinsi maka untuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRDnya maksimal akan mendapatkan Rp 14,2 juta per bulan, wakil Rp 10,7 juta, dan anggota Rp 6,8 juta per bulan.Untuk kelompok rendah kab/kota apabila KKD kurang dari Rp 200 miliar, maka untuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRDnya maksimal akan mendapatkan Rp 12,1 juta per bulan, wakil Rp 9,2 juta, dan anggota Rp 6,4 juta per bulan."Namun waktu kita membuat kluster DKI Jakarta tidak dimasukkan karena PAD, DBH dan DAU-nya mencapai Rp 14,36 triliun, jadi kalau mau memasukkan DKI Jakarta, itu merusak semua gambaran," jelas Sri Mulyani.Sementara Mendagri M. Ma'ruf mengatakan, besarnya tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD dan dana operasional bagi pimpinan DPRD harus mengikuti prinsip, norma dan ketentuan yang berlaku."Artinya pemerintah dan DPRD tidak harus memaksakan diri untuk menetapkan besaran dana tersebut dengan pola maksimum," ucap Ma'ruf. (hdi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads