PPN Produk Primer Dibebaskan
Kamis, 11 Jan 2007 09:30 WIB
Jakarta - Setelah dijanjikan cukup lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk primer yang semula sebesar 10 persen.Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2007 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2007, mengenai barang hasil pertanian yang bersifat strategis atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari PPN.Peraturan ini mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2007. PP ini merupakan perubahan ketiga atas PP nomor 12 tahun 2001.Keputusan pembebasan produk primer ini dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing khsususnya di bidang pertanian.Komoditas yang dibebaskan PPN-nya antara lain kakao, kopi, kelapa sawit, aren, jambu mete. PP ini menyangkut industri di pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan hortikultura pangan. Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan, menyambut baik keluarnya PP ini. Karena pemerintah sudah berjanji lama menghapuskan pajak komoditas primer dalam rangka peningkatan nilai tambah di dalam negeri."Kita sudah tunggu cukup lama PP ini saya nilai dengan adanya PP ini dan PP soal investasi (PP No 1 tahun 2007) memperlihatkan niat serius pemerintah menggerakkan sektor riil," kata Thomas ketika dihubungi detikcom, Kamis (11/1/2007).
(ir/qom)











































