Wajib Ngantor! ASN Kriteria Ini Nggak Dapat WFH 16-17 April

Wajib Ngantor! ASN Kriteria Ini Nggak Dapat WFH 16-17 April

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 14 Apr 2024 14:30 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Aparatur sipil negara (ASN/PNS) diizinkan melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada 16-17 April 2024. Hal ini sebagai bagian dari manajemen arus balik mudik guna menghindari penumpukan kendaraan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan WFH ASN maksimal 50% dari jumlah pegawai di masing-masing instansi. Khusus instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tetap wajib ngantor (work from office/WFO) 100%.

"Sesuai arahan presiden Indonesia Bapak Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung pelayanan publik tidak dilakukan WFH. Sekali lagi, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100%," kata Anas dalam unggahannya di Instagram, Minggu (14/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100% seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," ujar Anas.

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50%. Artinya bisa 40%, 30% dan sebagainya yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40% WFH, maka 60% pegawai lainnya wajib WFO," pungkasnya.

(aid/das)

Hide Ads