PPN Produk Primer Dihapus, Daya Saing akan Meningkat
Kamis, 11 Jan 2007 17:12 WIB
Jakarta - Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk primer sebesar 10 persen membuat Menteri Perindustrian Fahmi Idris bersemangat untuk menaikkan daya saing industri hilir.Industri hilir dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor lewat harga yang kompetitif. Ini bisa dilakukan karena industri tidak perlu lagi membayar harga bahan baku yang dibebani oleh PPN itu."Salah satu kelemahan sektor industri kita adalah bahan baku yang sebagian masih impor, ada yang seluruhnya dan ada yang terkendala oleh ketentuan fiskal. Produk primer ini terkendala ketentuan fiskal sehingga dia menjadi tidak kompetitif bagi industri hilirnya. Contoh, sebelum PPN 10% dihapus produk coklat lebih kompetitif kalau membeli bahan baku dari luar saat ini ketimbang memakai dari dalam," jelas Fahmi di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/1/2006)."Produsen bahan mentah akan menjadi lancar penjualannya. Upaya sampingannya agar bahan baku tersebut digunakan di dalam negeri sebesar-besarnya ketimbang menjual mentahnya saja," ungkap Fahmi.Tentu saja langkah berikutnya bagaimana kualitas produksi primer ini meningkat. Misalnya coklat, bekerja sama dengan pemda, Depperin juga mendorong agar coklat ini agar ditempuh untuk peningkatan kualitas dengan cara fermentasi."Dengan demikian kalau bahan baku coklat ini yang akan digunakan industri hilir, maka akan meningkatkan produk akhir industri hilir," kata Fahmi.Fahmi optimistis, dengan penghapusan PPN ini akan terjadi peningkatan eksporuntuk produk manufaktur hilir.Pemerintah sebelumnya telah memungut PPN 10 persen untuk komoditas primer yang diperdagangkan didalam negeri. Komoditas tersebut diantaranya meliputi barang pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan, penangkaran dan perikanan misalnya karet, kakao unggas, pakan ternak dan ikan.Komoditas sektor perkebunan ada 24 jenis yang dibebaskan, sayuran 4 jenis,tanaman hias dan obat-obatan 3 jenis,produk buah-buahan 11 jenis dan tanman pangan 7 jenis. Untuk ternak diantaranya sapi, unggas, daging segar atau beku, karkas dan telur.Penghapusan PPN tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 7 /2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
(arn/ir)











































