Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI dinaikkan menjadi US$ 2.500-2.800/tahun atau setara Rp 40,4 juta sampai Rp 45,2 juta/tahun (kurs Rp 16.157). Saat ini yang berlaku adalah US$ 1.500/tahun dengan syarat tiga kali pengiriman.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan usulan agar pembebasan bea masuk barang kiriman TKI dinaikkan hingga US$ 2.800/tahun mengikuti kebijakan Filipina. Usulan itu disebut sudah disetujui oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Sejak awal BP2MI ngusulin US$ 2.800 (per tahun), ini mengacu pada best practice Filipina terhadap pekerja migrannya. Saya tadi menggunakan bahasa, masa iya kita negara besar nggak malu sama Filipina yang memberi penghormatan pada pekerja migran US$ 2.800 per tahun. BP2MI waktu itu sampai nawar di angka US$ 2.500, tapi yang keluar US$ 1.500," kata Benny usai mengikuti rapat terbatas di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, BP2MI akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta persetujuan agar pembebasan bea masuk barang kiriman TKI bisa dinaikkan hingga US$ 2.800/tahun, atau setidaknya US$ 2.500/tahun.
"Tadi semua setuju 'yaudah kita naikkan lagi', tapi bukan forum tadi yang menentukan, nanti BP2MI berkirim surat kepada presiden, tadi Pak Mendag dan Pak Airlangga sudah mendukung," ucap Benny.
"Untuk mengusulkan sebagaimana semangat awal BP2MI yaitu maksimal ikut Filipina US$ 2.800 atau minimal US$ 2.500, itu akan kita usulkan kembali ke presiden," tambahnya.
Benny mengaku dalam waktu dekat akan langsung berkirim surat ke Jokowi. Dengan demikian kebijakan itu bisa langsung diimplementasikan pada semester I tahun ini.
"Besok sudah kirim surat langsung. Kalau nggak bisa US$ 2.800, kita akan tawar sampai US$ 2.500. (Harapan implementasi) mudah-mudahan secepatnya. Harus tahun ini lah, semester I ya," pungkasnya.
(aid/rir)