Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut, Zulhas Jelaskan Alasannya

Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut, Zulhas Jelaskan Alasannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 17 Apr 2024 06:45 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Foto: detikcom/Aulia Damayanti)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Kini PMI bisa mengirim barang dari luar negeri senilai US$ 1.500 per tahun atau setara Rp 24 juta (kurs Rp 16.201).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan dengan begitu untuk barang kiriman PMI tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tetapi kembali kepada Permendag 25 Tahun 2022.

"PMI hanya US$ 1.500, jenis barang urusan bea cukai, nggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas ditemui di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait jenis barang yang diperiksa akan diserahkan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Zulhas meminta dengan kembalinya aturan barang kiriman PMI ini bisa segera mengeluarkan barang PMI yang tertahan.

"Kalau nilainya US$ 1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Zulhas mengatakan alasan dicabutnya bagian dari aturan Permendag 36/2023 itu karena banyak protes.

"Dalam pelaksanaan Permendag 36 itu, atau usulan Kementerian/Lembaga terkait itu, dampaknya ini berdampak protes. Oleh karena itu, kami meminta, sebulan yang lalu, rapat kembali agar ini dirataskan agar disempurnakan. Tadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 (2023), aturannya kembali dulu ke Permendag 25 (2022), di tambah," jelas Zulhas.

Untuk itu, dia meminta pun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melepas barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan. Zulhas meminta segera dilepas barang kiriman PMI selama nilainya US$ 1.500.

"Barang yang menumpuk gimana? Tadi ada teman-teman Bea Cukai harusnya dianggap saja US$ 1.500 (bisa) dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. (Anggap) US$ 1.500, diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang, keluarkan saja," jelasnya.

Sebelumnya, dalam Permendag 36 2023, jenis dan jumlah barang kiriman PMI dibatasi, misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris untuk yang baru dibatasi 5 pcs, tidak baru 15 pcs. Barang tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, alas kaki 2 pasang, kosmetik, 5 pcs, mainan 4 pcs, tas untuk baru 2 pcs dan tidak baru 2 pcs, makanan dibatasi 10 pack, perlengkapan rumah barang baru 5 set dan tidak baru 5 set, dan perlengkapan sekolah 10 pack.

Selain itu, Zulhas mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ia mengatakan aturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seperti diketahui PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Membatasi orang belanja. Itu urusannya PMK aja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu mau beli dua empat itu urusannya diatur di PMK saja. Tidak di Permendag," pungkas Zulhas.

Sebelumnya terkait batasan barang bawaan penumpang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang direvisi dalam Permendag 03 Tahun 2024 mengenai aturan yang sama. Aturan itu telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Dalam aturan tersebut sebelumnya barang bawaan penumpang dari luar negeri dibatasi, ada 19 jenis barang. Contohnya mulai dari makanan seperti beras, pakaian, barang tekstil, aksesoris, elektronik, mainan, hingga obat-obatan.

Simak Video 'Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Hide Ads