Transaksi Keuangan Mencurigakan Capai Rp 100 Triliun
Jumat, 12 Jan 2007 12:13 WIB
Jakarta -
Nilai transaksi keuangan mencurigakan yang ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 4 tahun periode 2003-2006 mencapai Rp 100 triliun.Transaksi keuangan mencurigakan itu telah disampaikan PPATK kepada penegak hukum kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke pengadilan."Dari total laporan 433 kasus selama empat tahun, kurang lebih ada Rp 100 triliun yang terkait kasus, tapi ini juga termasuk dokumen palsu dan bisa juga terjadi double accounting karena juga dilaporkan oleh beberapa bank," kata Kepala PPATK Yunus Husein.Hal itu disampaikan Yunus disela-sela acara MoU antara PPATK dan Itjen Depkeu yang dipimpin Permana Agung, di Graha Sawala Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/1/2007). Dari 433 kasus tersebut paling banyak menyangkut kejahatan korupsi atau penggelapan sebanyak 178 kasus, penipuan 157 kasus, kejahatan perbankan 27 kasus, pemalsuan dokumen 19 kasus, teroris 5 kasus, penggelapan pajak 4 kasus, perjudian 3 kasus, penyuapan 7 kasus, narkotika 3 kasus, pemalsuan uang 4 kasus, pembalakan liar 4 kasus, pornografi anak dan pencurian masing-masing 1 kasus, serta kasus yang tidak teridentifikasi jenisnya sebanyak 20 kasus.Dikatakan Yunus, MoU kali ini adalah yang ke-12 kalinya dilakukan PPATK bersama instansi atau lembaga di dalam negeri untuk memperluas cakupan dalam melakukan pertukaran informasi.
(ir/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































