Itjen Temukan 36 Pelenggaran di Depkeu

Itjen Temukan 36 Pelenggaran di Depkeu

- detikFinance
Jumat, 12 Jan 2007 13:03 WIB
Jakarta - Selama tahun 2006, Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen Keuangan (depkeu) menemukan 36 pelanggarana di lingkungan depkeu. Sebagian besar pelanggaran adalah dalam pelaksanaan tugas yang tidak sesuai sistem dan prosedur."Dengan data hasil audit yang dilakukan Itjen sejak tahun 2006 dan juga dengan melakukan pengembangan dan intelijen, ada kasus yang dominan sekali yang kita tindak lanjuti ke bawah," kata Irjen Depkeu RB Permana Agung Dorodjatun.Hal itu disampaikan Permana disela-sela acara penandatanganan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Graha Sawala Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/1/2007). Dari 36 kasus pelanggaran tersebut pelanggaran di Ditjen Pajak sebanyak 21 kasus atau 58,3 persen. Kemudian Ditjen Bea dan Cukai sebanyak 11,1 persen, Ditjen Piutang dan Lelang Negara 11,1 persen, Sekjen Depkeu 3,7 persen, Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan 3,7 persen, di lembaga keuangan 3,7 persen, dan Ditjen Perbendaharaan 3,7 persen.Sementara Menkeu Sri Mulyani mengatakan, untuk lepas dari pelanggaran memang dibutuhkan usaha yang keras. Pasalnya, banyak persoalan yang sudah secara struktural tertanam dan sulit untuk diubah."Banyak pejabat yang berusaha membebaskan diri dari KKN, bukan karena kurang niat tapi karena banyak persoalan yang struktural dan dalam, sehingga jatuh pada kompromistis di KKN," kata Menkeu.Menurut Menkeu, MoU Itjen Depkeu dan PPATK bukan hanya untuk mencari kasus di Depkeu namun untuk lebih menciptakan kepercayaan dari Depkeu dengan seluruh stakeholder yang ada. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads