Badan POM Harus Tarik Beras Mengandung Pemutih

Badan POM Harus Tarik Beras Mengandung Pemutih

- detikFinance
Jumat, 12 Jan 2007 17:44 WIB
Jakarta - Beras yang mengandung bahan pemutih kain klorin bukannya membuat kenyang, tapi justru akan menyebabkan kanker. Untuk itu beras berpemutih harus ditarik dari peredaran.Hanya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang berhak melakukan pengawasan dan penarikan beras tersebut. "Kita ikut mengawasi tapi karena ini masalah makanan sangat terkait Badan POM," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman saat jumpa pers di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (12/1/2007).Direktorat terkait yang berada di bawah Depdag yakni Direktorat Pengawasan Barang Beredar Departemen Perdagangan tak punya kewenangan menarik beras yang mengandung klorin.Ardiansyah menambahkan beras yang layak konsumsi menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) harus bebas dari bahan kimia yang membahayakan baik visual maupun organoleptik termasuk zat pemutih.Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan bila tidak memenuhi syarat, pemda dalam hal ini gubernur atau walikota berwenang mengambil tindakan administrasi berupa peringatan tertulis dan menarik perdaran serta pemusnahan pangan apabila terbukti membahayakan jiwa manusia. Produsen makanan pun didenda maksimum Rp 50 juta dan pencabutan izin usaha.Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi dalam perlindungan konsumen yakni UU No 7 Tahun 1996 tentang Perlindungan Pangan, UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, PP No 69 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, PP No 28 tahun 2004 tentang Keamanan Gizi dan Mutu Pangan, terakhir PP No 58 tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.Kasus beras pemutih muncul di Tangerang, Banten, ketika Suku Dinas Pengawasan Obat dan Makanan Kota Tangerang, Banten, menemukan beras yang dijual di pasar tradisional di Pasar Ciledug, Anyar dan Malabar terbukti mengandung klorin atau pemutih pakaian. Bila dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu yang lama beras berklorin mengganggu fungsi pencernaan, hati, dan ginjal. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads