Harga Gula Dinaikkan Jadi Rp 17.500/Kg, tapi Sementara!

Harga Gula Dinaikkan Jadi Rp 17.500/Kg, tapi Sementara!

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 18 Apr 2024 14:37 WIB
ilustrasi gula
Ilustrasi gula - Foto: thinkstock
Jakarta -

Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg). Namun keputusan ini hanya sementara yakni berlaku sejak 5 April hingga 31 Mei 2024.

Keputusan ini dilakukan karena HAP gula konsumsi di pasaran sudah di atas ketentuan pemerintah. Hal ini terjadi karena harga gula impor naik akibat nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS.

"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp 17.500/kg, sampai 31 (Mei)," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, usai Halal Bihalal di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menindaklanjuti Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Hari Kamis, 4 April 2024.

Hasil rapat itu memutuskan, berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg; dan

ADVERTISEMENT

Untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.

Sebelumnya, harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000/kg. Kemudian Rp 17.000/kg khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman).

Angka itu dinaikkan pada akhir tahun 2023. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.

"Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).

(ada/kil)

Hide Ads