PT Indofarma Tbk mengakui jika belum membayarkan gaji karyawan pada Maret 2024. Perusahaan menyatakan, hal iti disebabkan oleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Hal disebabkan adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, akan tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4/2024).
Dia juga mengatakan, kondisi keuangan akan disampaikan pada laporan keuangan. Saat ini, laporan keuangan dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.
"Perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan Perkara PKPU Sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024," ujarnya.
Lihat juga Video 'Saya Dipecat Tanpa Pesangon':