Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai ditutup pada 18 April 2024. Hingga hari terakhir penutupan, sebanyak 1.539 jumlah aduan THR masuk dari total 965 perusahaan yang diadukan. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan 2.369 laporan aduan dari 1.558 perusahaan yang diadukan.
"Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Anwar menyampaikan 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dari sisi persebaran aduan, DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti dengan Jawa Barat dengan 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sedangkan aduan terendah terdapat pada Provinsi Sulawesi Barat yang tidak sama sekali kedapatan aduan.
Anwar mengungkapkan Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023. Pada industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,4% menjadi 15%; aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%; serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8% menjadi 3,3%.
"Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Anwar menambahkan saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan di daerah juga sudah mulai melakukan tindak lanjut terkait pengaduan ini. Hingga saat ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 133 perusahaan.
"Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan," pungkasnya.
(prf/ega)