Tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan resmi dinaikkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpes nomor 51 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Aturan berlaku sejak diteken Jokowi pada 17 April 2024 yang lalu. Kenaikan tukin BNPP ini baru disesuaikan setelah 7 tahun lamanya.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Nasional Pengelola Perbatasan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan tukin BNPP, dikutip Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai tukin yang diberikan kepada lembaga tersebut dalam aturan baru paling rendah 1,96 juta dan paling tinggi Rp 29 juta.
Berikut rincian lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai BNPP:
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000