Bocoran Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Program Prabowo-Gibran

Bocoran Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Program Prabowo-Gibran

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Apr 2024 20:29 WIB
Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menyapaikan pidato di acara Mengawal Suara Rakyat Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah memasukkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. BPN adalah salah satu program Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024

Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, BPN diberi nama sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara. Badan itu dibentuk untuk meningkatkan rasio penerimaan perpajakan menjadi sebesar 10-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2025.

"Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10-12% PDB pada 2025, melalui pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," dikutip dari dokumen RKP 2025, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum ada detail pembahasan pembentukan badan itu untuk dilaksanakan mulai 2025 mendatang.

"Mengenai itu nanti kita bahas dengan detail. Obrolannya belum ada," ucap Airlangga.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dalam dokumen itu pemerintah menganggap pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio dapat juga menyediakan ruang belanja yang memadai dalam APBN untuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Di RKP 2025 tercantum peningkatan rasio penerimaan perpajakan juga akan dilakukan dengan percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data, serta mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.

Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual juga akan diterapkan pada 2025, seiring dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Terakhir, melalui penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah.

Simak juga Video 'Prabowo: Terima Kasih Mahkamah Konstitusi Sudah Menjalankan Tugas Berat':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/hns)

Hide Ads