Gandeng Kejagung, KKP Atur Tata Kelola Lobster biar Berkelanjutan

Gandeng Kejagung, KKP Atur Tata Kelola Lobster biar Berkelanjutan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 23 Apr 2024 12:37 WIB
Lobster
Foto: KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk melakukan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster, baik penangkapan maupun budidaya. Langkah ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur, serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara.

"Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung, dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster, agar implementasinya sesuai dengan peraturan perundangan" ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastuti saat melakukan kunjungan ke Kejagung, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Direktur Pertimbangan Hukum, Sila Haholongan. Gemi melanjutkan, KKP bersama Kejagung akan seiring dan sejalan dalam pelaksanaan penerapan regulasi terkait lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan aturan tersebut sebagai upaya memperbaiki tata kelola lobster di Indonesia. Lewat aturan tersebut, pengelolaan lobster diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi serta memperkuat peran Indonesia dalam global supply chain lobster.

Sila merespon dengan baik permohonan KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah," ungkap Sila.

Lebih lanjut, Sila menambahkan bahwa setelah kick off meeting ini dilaksanakan, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP.

(acd/rrd)

Hide Ads