Ini Perhitungan Bea Cukai yang Pungut Pajak Rp 31 Juta dari Sepatu Rp 10 Juta

Ini Perhitungan Bea Cukai yang Pungut Pajak Rp 31 Juta dari Sepatu Rp 10 Juta

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 23 Apr 2024 16:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Commisioner of Cikarang Dry Port Erlangga (kiri) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) saat meninjau  Cikarang Dry Port (Pelabuhan daratan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). Pada Kunjungan tersebut Sri Mulyani meninjau proses distribusi domestik dan ekspor impor dalam rangka pemulihan ekonomi menuju Indonesia maju. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Ramai di media sosial video seorang pengguna TikTok mempertanyakan nilai bea masuk yang ditetapkan Bea Cukai RI. Sebab ia mengaku harus membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk sepatu impor seharga Rp 10,3 juta.

Menanggapi itu, Bea Cukai melalui salah satu unggahan di akun X resmi miliknya (@beacukaiRI) memberikan penjelasan. Menurut Bea Cukai, perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736.

Informasi dari jasa kiriman tersebut lah yang digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas ketidaksesuaian tersebut Bea Cukai kemudian mengenakan sanksi administrasi berupa denda. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 96 Tahun 2023Pasal 28 Ayat 3.

"Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)," tulis Pasal 28 Ayat 1.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," tambah Ayat 28 dalam Pasal 3.

Perhitungan besaran denda bea masuk ini telah dijelaskan lebih jauh dalam PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

"Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean," tulis Pasal 6 PP tersebut.

Berdasarkan aturan itu, denda yang diberikan dihitung berdasarkan selisih total kekurangan pembayaran bea masuk yang telah dibayar sesuai laporan. Semakin besar selisihnya, semakin besar denda yang diberikan hingga maksimal 10 kali lipat dari selisih total kekurangan pembayaran bea masuk.

"(Selisih pembayaran) di atas 450% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (10 kali lipat) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda," tulis Pasal 6 Huruf (J) PP 39 Tahun 2019.

Perhitungan Bea Cukai

Berikut rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut:

- Bea masuk 30% Rp 2.643.000
- PPN 11% Rp 1.259.544
- PPh impor 20% Rp 2.290.000
- Sanksi Administrasi Rp 24.736.000

Sehingga total tagihan yang di adalah Rp 30.928.544.

(fdl/fdl)

Hide Ads