Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur tata kelola lobster. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp).
Rektor Institut Teknologi Kelautan Buton, La Sara menerangkan, adanya aturan ini diharapkan mengembangkan budidaya lobster. Dia mengatakan, selama ini orang cenderung mengeksploitasi benih lobster dan langsung ekspor untuk mendapatkan keuntungan.
"Itu tidak memberikan pembelajaran yang bagus bagi keadilan sosial karena orang-orang tertentu yang mendapatkan manfaatnya. Kita ini mau masyarakat menikmati, daerah menikmati, pengusaha menikmati, pemerintah mendapatkan manfaat," katanya kepada detikcom, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat aturan ini, pengembangan budidaya lobster bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan investor asing yang mempunyai perusahaan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, mengembangkan daerah yang terisolir, hingga mendorong pendapatan negara.
"Jadi kita dorong sedemikian rupa peraturan ini untuk pengembangan budidaya lobster bekerjasama dengan investor asing yang mempunyai perusahaan Indonesia, agar apa? Satu menyerap tenaga kerja, dua pengembangan daerah-daerah yang selama ini terisolir karena daerahnya remote area. Tiga, kita mengurangi orang-orang melakukan kegiatan ilegal, keempat tentu ada pendapatan negara," ujarnya.
Pengembangan budidaya lobster ini diharapkan mendorong kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap APBN yang selama ini kecil. Oleh karena itu, kata dia, perlu upaya-upaya yang sistematis agar sumber daya tersebut bermanfaat bagi negara.
Untuk diketahui, lewat aturan ini pembudidayaan benih bening lobster (BBL) dapat dilakukan dilakukan dalam wilayah Indonesia, dan/atau luar wilayah Indonesia. Pembudidayaan BBL yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh investor yang melakukan pembudayaan BBL di Indonesia dengan sejumlah ketentuan.
Ia menjelaskan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menjalin kerja sama perikanan dengan Vietnam, sebagai negara yang memanfaatkan BBL dari Indonesia untuk kegiatan budidaya. Dia mengatakan, pengembangan BBL dari Indonesia bisa dilakukan bagi investor yang memiliki usaha di Indonesia. Dia berpandangan, hal ini bagus untuk mengontrol eksploitasi BBL.
"Dan itu kan sangat bagus sebetulnya untuk lebih mengontrol BBL yang dieksploitasi dari Indonesia," ujarnya.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga akan mendorong pemberdayaan masyarakat lokal untuk kegiatan budidaya. Kemudian, mendorong adanya transfer teknologi.
"Yang penting lagi ada transfer teknologi, ada transfer ilmu pengetahuan ke masyarakat lokal kita agar kita bisa melakukan budidaya seperti Vietnam," katanya.
(acd/rrd)