Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan selesai direvisi pekan ini.
Ia mengatakan revisi aturan itu sudah selesai tahap harmonisasi antar Kementerian/Lembaga terkait.
"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya udah kelar," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan ada tiga kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut. Pertama soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali kepada aturan sebelumnya dengan tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya. Tetapi nilainya maksimal US$ 1.500 per tahun.
"Jadi Permendag 36/2023 saya ulangi lagi ya, PMI itu di Permendag 36 revisinya itu hanya US$ 1.500. Mengenai apa saja itu di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), fiskal, jangan di kita ya. Tapi kita sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan, satu hari bisa kelar," jelasnya.
Kedua barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kini tidak lagi diatur jenis dan jumlah barangnya yang boleh dibawa masuk dari luar negeri oleh penumpang. Ketiga merevisi aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).
"Yang orang harus beli dua pasang, berapa saja hasil dibayar pajak silakan fiskal sana. Jadi saya nggak lagi mengatur itu juga mengaturnya di sana di PMK ya, masa kita yang mengatur secara orang begitu. Pajak bukan urusan Kemendag, urusannya di PMK," jelas dia.
Lihat juga Video 'Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia':