Penyelundupan 148.455 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan, Nilainya Rp 14 M

Penyelundupan 148.455 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan, Nilainya Rp 14 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 24 Apr 2024 12:01 WIB
Benih Lobster
Ilustrasi benih lobster - Foto: KKP
Jakarta -

Kepolisian mengamankan 30 boks gabus sintetis (styrofoam) berisi 148.455 benih lobster di wilayah Perairan Jambi. Ratusan benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke Singapura.

Benih lobster bernilai Rp 14 miliar itu diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur di Perairan Sawa, RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada Senin (22/4) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan puluhan boks ditemukan di dalam speedboat bermerek Cahaya Indah yang telah ditinggalkan oleh pelakunya. Kini puluhan boks berisi benih lobster itu kini telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pemilik tengah dalam penyelidikan," kata Heri, Selasa (23/4/2024).

Adapun kronologi penemuan boks berisi benih lobster berawal dari laporan masyarakat. Awalnya masyarakat sempat kejar-kejaran dengan speedboat yang diduga membawa benih lobster.

ADVERTISEMENT

Atas laporan itu Unit Reskrim Polsek melakukan penyisiran di seputar Perairan Sawa tersebut. Kemudian ditemukanlah 1 unit speedboat Cahaya Indah dengan 30 boks berisi benih lobster jenis mutiara dan pasir.

"Setiap boks berisikan 25 bungkus plastik dan setiap bungkus berisi 200 benih lobster yang ditinggalkan oleh pelaku yang diduga telah melarikan diri. Jumlah benih lobster itu di antaranya jenis mutiara 4.455 ekor dan jenis pasir 144.000 ekor. Dengan kerugian diperkirakan Rp 14 miliar," rincinya.

Heri menyebut benih lobster tersebut kuat dugaan akan diselundupkan ke Singapura karena keberadaan speedboat tersebut di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di mana itu akses terdekat untuk menuju Batam dan Singapura.

Setelah dilakukan penyitaan benih lobster itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jambi.

"Terhadap benih lobster akan dilepasliarkan di perairan sekitar kawasan konservasi Pantai Manjuto Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memerangi penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

Lihat juga Video 'Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 6 M di Palembang':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/kil)

Hide Ads