BPK Sulit Audit Laporan Keuangan Pemerintah dalam 2 Bulan
Selasa, 16 Jan 2007 11:09 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku kesulitan jika harus mengauditLaporan Keuangan Pemerintah (LKP) dalam jangka waktu hanya 2 bulan karena unit yang harus diperiksa jumlahnya bejibun."Kenapa kita hanya diberi waktu 2 bulan, padahal dulu saat memeriksa PAN(Perhitungan Anggaran Negara) 4 bulan. Sekarang memeriksa itu kayak Superman, produktivitas ditingkatkan," keluh Anggota BPK I Gusti Agung Rai, dalam diskusi mengenai Laporan Keuangan Pemerintah di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin malam (15/1/2007).Sesuai UU, saat ini kementerian dan lembaga punya waktu 2 bulan hingga Februari untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Depkeu. Sedangkan Depkeu hanya diberi waktu 1 bulan untuk merangkum laporan keuangan dan menyerahkan ke BPK. Selanjutnya, BPK diberi waktu 2 bulan untuk mengaudit. Sehingga pada akhir Juni, pemerintah bisa menyerahkan laporan keuangan yang sudah diaudit ke DPR.Meskipun waktunya sempit, BPK akan tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku."Persiapannya bagaimana? Kita akan melakukan pemeriksaan interim, sehingga sebagian pekerjaan bisa dilaksanakan terlebih dulu," ujarnya.Upaya lain adalah menyediakan sistem online antara Depkeu dan BPK.Sekjen Depkeu Mulia P Nasution mengatakan memang berat pada awalnya untukmengaudit selesai pada waktunya. "Tapi ini kan sudah base practice, di negara maju sudah dilakukan, bukan suatu hal yang mustahil," ujarnya.Pemerintah di negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pun hanya punya waktu 6 bulan untuk menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit kepada parlemennya.Mendiknas Bambang Sudibyo menambahkan, Depkeu harus mau membagi akuntan lulusan STAN-nya ke departemen lain. Keberadaan akuntan di departemen sangat minim."Akuntan itu dipakai oleh Depkeu, BPKP dan BPK, apa perlu STAN diatur,bukan di bawah Depkeu, tapi di bawah Presiden supaya lulusannya bisadi-share bersama," kata Bambang.
(ddn/ir)