AS Kasih 2 Pilihan ke TikTok, Divestasi atau Dilarang!

AS Kasih 2 Pilihan ke TikTok, Divestasi atau Dilarang!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 25 Apr 2024 09:30 WIB
JAPAN - 2022/12/14: In this photo illustration, a TikTok App Logo is displayed on a mobile phone. (Photo Illustration by Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images
Jakarta -

TikTok memprediksi menang gugatan terhadap undang-undang yang melarang aplikasinya beroperasi Amerika Serikat (AS). Aturan yang dirumuskan oleh kongres AS itu telah ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Anak usaha ByteDance ini diberi dua pilihan dalam 270 hari sejak aturan disahkan, yaitu melakukan divestasi saham atau dilarang beroperasi di AS. Saat ini jumlah pengguna TikTok di Negeri Paman Sam tercatat sebanyak 170 juta.

"Konstitusi berpihak pada kami sehingga kami berharap dapat menang lagi," kata CEO TikTok Shou Zi Chew Dikutip dari Reuters, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tenggat waktu TikTok untuk menjual sahamnya pada 19 Januari tahun depan, atau sehari sebelum kepemimpinan Joe Biden habis. Namun, ada kesepakatan tambahan waktu hingga tiga bulan jika ada progres yang menjanjikan.

"Kami tak ingin melihat adanya larangan," kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre pada hari Selasa.

ADVERTISEMENT

Pada 2020, upaya Donald Trump melarang TikTok dan WeChat milik China kandas di pengadilan. Namun, Trump kini justru berbalik arah dan menyebut Biden harus bertanggung jawab jika larangan TikTok benar terjadi.

Chew menjelaskan TikTok masih terus beroperasi di tengah opsi yang diberikan. Sementara para analis mempertanyakan ketersediaan calon pembeli yang punya finansial kuat untuk membeli TikTok.

Atas kondisi ini perang teknologi dan internet antara China dan AS masih berlanjut. Pada minggu lalu, Pemerintahan Xi Jinping telah memerintahkan Apple untuk menghapus Meta Platform, WhatsApp, dan Threads dari App Store di China atas alasan keamanan nasional.

(ily/ara)

Hide Ads