Jokowi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke

Jokowi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 25 Apr 2024 15:32 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia/Foto: Dok. BKPM/Kementerian Investasi
Jakarta -

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan," seperti tertulis pada pasal 1, dikutip detikcom, Kamis (25/4/2024).

Pada pasal 2 disebutkan Satgas ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Beberapa tugas yang diemban mencakup:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol
b. Memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu
c. Mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah
d. Memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri
e. Memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang
f. Melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang
g. Memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Lalu Wakil Ketua adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono.

ADVERTISEMENT

Pembentukan Satgas merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads