Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan terkait persoalan sepatu olahraga impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta. Hal itu dikarenakan adanya pengenaan sanksi administrasi denda akibat perusahaan jasa titipan (PJT) salah input data.
Askolani mengatakan konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai jika mengetahui info nilai barang kiriman tidak sesuai. Selanjutnya pihak Bea Cukai akan meminta PJT untuk mengkoreksinya.
"Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengkoreksi perbaikan angkanya. Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait viralnya sepatu seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta, Askolani mengaku pihaknya telah memfasilitasi korban dengan PJT. Ia meminta permasalahan itu ditanya lebih lanjut kepada pihak PJT dalam hal ini DHL.
"Seperti case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan dan kemudian mekanisme pengirimnya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shippernya yang ada di luar negeri. Tentunya proses kepabeanan kita lakukan dengan transparan dan konsisten sesuai ketentuan," ucapnya.
"Tanya mereka saja, di kita sudah selesai," kata Askolani ditanya terpisah.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 terdapat penambahan skema yakni self assessment. Skema tersebut berlaku untuk barang hasil perdagangan di mana importir memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan.
Jadi jika masyarakat berbelanja online dari luar negeri, harus memberitahukan secara jujur terkait harga barang. Hal ini untuk menghindari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang dan mempercepat proses importasi barang.
Pemberitahuan importasi barang bisa dilakukan melalui POS/ekspedisi yang kamu gunakan selaku unit yang menangani paket kamu. Kamu bisa sampaikan beberapa informasi pendukung mulai dari barang apa yang dibeli, berapa harganya, invoice, bukti transaksi dan juga link website pembelian.
Di sisi lain, Askolani meminta pihak PJT untuk memasukkan data secara benar. Dengan demikian Bea Cukai bisa menetapkan kepabeanan sesuai ketentuan perhitungan yang harus dijalankan.
"Berapapun nilai yang dimasukkan oleh PJT akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis. Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya sehingga penting kita mengedukasi kepada para PJT yang kita tahu jumlah barang kiriman yang masuk cukup banyak untuk kemudian memasukkan datanya secara baik dan betul," ucap Askolani.
Simak juga Video 'Menparekraf soal Aturan Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan ke LN':