Nggak Laku, Rubicon Eks Mario Dandy Dilelang Ulang Lebih Murah

Nggak Laku, Rubicon Eks Mario Dandy Dilelang Ulang Lebih Murah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 27 Apr 2024 05:55 WIB
Mobil Rubicon Bekas Mario Dandy Nggak Laku Dilelang!
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom: Mobil Jeep Wrangler Rubicon bekas Mario Dandy, putra mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, bakal dilelang ulang.

Batas harga yang terlalu tinggi dinilai sebagai penyebab mobil Rubicon bekas Mario Dandy tidak laku. Haryoko pun mengamini harga yang ditetapkan terlalu tinggi.

"Ya kita akui bahwa ini kan mobil mungkin orang melihat secara keekonomian bagi orang yang mungkin suka mobil mungkin tidak terlalu bermasalah dengan harga. Cuman ini mobil kita tawarkan dengan harga Rp 800 juta sekian, ya kemungkinan harga itu ketinggian," tuturnya.

Meski begitu ia menegaskan enggan memberikan harga yang terlalu murah. Pihaknya akan mencari informasi terlebih dahulu sebelum menetapkan harga lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batas harga paling bawah sebenarnya ada, cuma kita belum mau memberikan harga itu karena kita harus ngecek lagi. Ancer-ancer sih ada, cuman kita ya layaknya kita menjual barang lah. Kalau bisa laku tinggi kenapa harus kita jual rendah," sambung Haryoko.

Ia juga menduga tak lakunya mobil itu disebabkan karena kasus viral di belakangnya. Seperti diketahui, tahun lalu Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

ADVERTISEMENT

"Ya semua faktor dimungkinkan ya, namanya orang membeli mobil yang sudah viral tentunya masing-masing orang punya pertimbangan untuk membeli atau tidak," tuturnya.

Sebagai informasi, lelang ini merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy yang telah menganiaya David Ozora. Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.

Total restitusi yang dibebankan adalah Rp 25.140.161.900. Selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.


(ily/hns)

Hide Ads